Bareskrim Polri Selesaikan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPD Jateng Rp307 Miliar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sudah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Blora dan  Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara, karena memberikan kredit tak sesuai ketentuan yang berlaku Rp307 miliar.

“Berkas perkaranya sudah selesai, tinggal melimpahkan ke Kejaksaan tahun 2022, termasuk 5 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, hari ini, Senin (27/12/2021).

Menurut Rusdi lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus Tipikor di BPD Jateng Cabang Blora adalah mantan Kepala  BPD Jateng Cabang Blora (2017-2019) yakni RP dan dua debitur masing-masing UR dan EK.

Sedangkan untuk tersangka dalam pemberian kredit di BPD Jateng Cabang Jakarta adalah mantan Kepala BPD Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019 yakni BM dan seorang debitur berinisial BS yang menerima kredit sebesar Rp115 miliar.

“Dua tersangka masing-masing RP dan BM, memberikan kredit tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPD Jateng. Sedangkan 3 tersangka dari debitur, telah menyalahgunakan kredit yang diterimanya dari BPD Jateng,” kata Rusdi lagi. Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Disebutkan, pemberian kredit kepada tersangka UR dan EK oleh RP saat menjadi Kepala BPD Jateng Cabang Blora, seolah-olah untuk KPR (Kredit Perumahan Rakyat) dan proyek. Padahal kredit itu sebenarnya untuk menutupi kredit macet UR dan EK.

“Jadi kredit yang diberikan semacam “gali lubang tutup lubang” atas kredit UR dan EK yang sebelumnya macet,” ujar Rusdi.

Sementara kredit yang diberikan BPD Jateng Cabang Jakarta saat dipimpin BM kepada BS, peruntukannya seolah-olah untuk proyek BS, tapi proyeknya sendiri tidak ada, atau fiktif.

“BM sendiri sebagai Kepala BPD Jateng Cabang Jakarta, yang memerintahkan memberikan pinjaman Rp115 miliar kepada BS, mendapat fee sebesar 1 persen dari BS,” ungkap Rusdi.

Dalam kasus dugaan Tipikor di BPD Jateng ini, lanjutnya, Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp4,149 miliar dan sejumlah aset yang disita dari ketiga kreditur, atau dari tersangka.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: