Baru Bebas, Residivis Pengeroyokan di Balikpapan Kembali Dikurung

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat jumpa pers, Senin (27/11). (Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – RY (33), warga yang beralamat di Jalan Telaga Sari, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, ditangkap Unit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan.

Residivis kasus pengeroyokan itu kembali dikurung di balik jeruji besi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu kemarin (26/11).

“Pelaku baru keluar bulan lima lalu. Kemudian Minggu malam melakukan aksi Curanmor di kawasan Klandasan, Balikpapan Kota,” kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat jumpa pers, Senin (27/11).

Wempy melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kunci motor milik korban di dalam kamar. Tepatnya empat hari sebelum kejadian.

“Jadi pelaku ini memang kenal dengan korban, sehingga pelaku sudah tahu posisi kamar korban dan lainya termasuk kunci motor. Saat lengah, pelaku membawa motor korban sekira pukul 21.00 Wita,” ungkapnya.

Korban yang menyadari motornya telah raib, bergegas ke Mapolresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Tak butuh waktu lama setelah laporan, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan Pasar Klandasan.

“Pelaku belum jauh, sehingga bisa langsung kami amankan berikut barang bukti motor curiannya. Kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: