Bawaslu Nunukan Rekomendasikan PSU di 6 TPS Kecamatan Sei Menggaris

Petugas Pemilu di TPS Dapil IV Kabupaten Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menerbitkan surat yang isinya merekomendasikan kepada KPU Nunukan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil IV Kecamatan Sei menggaris, Kabupaten Nunukan.

“Surat rekomendasinya dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan yang isinya meminta diadakan PSU,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Senin (19/02/2024).

Permintaan PSU untuk TPS dapil IV tersebut merujuk pada hasil temuan Panwascam dimana  adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur aturan pelaksanaan Pemilu.

Rekomendasi PSU ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dimana dalam peristiwa dimaksud ditemukan adanya pembukaan kotak suara dan atau bekas pemungutan suara yang tidak sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

“Untuk menjaga kepercayaan publik bahwa tidak ada permainan, maka perlu dilakukan PSU sebagaimana Pasal 372 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” bebernya.

Adapun 6 TPS direkomendasikan PSU adalah, TPS 07 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR-RI dilakukan penghitungan suara ulang dan diubah pada suara Andi Hamzah parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh KPPS atas nama Darmawati.

Kemudian, TPS 09 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR RI dilakukan penghitungan ulang, suara DPR RI C hasil pleno DPR RI diubah dari suara sah 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.

TPS 10 Desa Tabur Lestari, kotak suara hasil pleno DPRD provinsi dibuka dan diubah, dimana suara Arbiman dari parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh KPPS atas nama Nada Riska.

Berikutnya TPS 08 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR RI dan kotak suara presiden dan wakil presiden dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.

TPS 4 Desa Tabur Lestari, kotak suara C hasil pleno DPRD Nunukan suara parpol Demokrat diubah dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS atas nama Umi dan pada TPS 04 Desa Sinanti, kotak suara presiden dan wakil presiden dibuka dengan tujuan mengeluarkan C salinan.

“C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara, makanya mereka buka untuk diambil,” ujarnya.

Terhadap persoalan inilah, Bawaslu meminta KPUD Nunukan mempertimbangkan pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS di Kecamatan Sei Menggaris, dengan sistem disesuaikan pada aturan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Nunukan akan menatau dan ikut mengawasi jika nantinya KPUD Nunukan menyelenggarakan PSU di TPS, dan terhadap TPS bermasalah kiranya dilakukan penundaan perhitungan rekapitulasi  di tingkat  Kecamatan.

Kita serahkan keputusannya ke KPUD Nunukan, mereka yang menentukan apakah rekomendasi kami memenuhi syarat PSU atau tidak,” ujar Yusran.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: