Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama Masa Kampanye Pemilu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan, menemukan 126 dugaan pelanggaran berupa ujaran kebencian, hoaks, dan pelanggaran Pemilu di  konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran di  konten siber ditemukan Bawaslu usai melakukan patroli pengawasan siber. Penelusuran itu melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

“Pelanggaran konten internet ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Komisioner Lolly, Rabu (20/12/23).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, 124 konten ujaran kebencian; satu konten hoaks; satu konten politisasi SARA; dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.

“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Sebaran platform, Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akum),” terang Komisioner Lolly.

Untuk meredam hal tersebut, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Bawaslu meminta Kemenkominfo, membatasi akses konten terhadap akun-akun medsos tersebut.

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten. Kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” tutup Komisioner Lolly.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: