Berantas ‘Illegal Mining’, Komisi VII Rekomendasikan KESDM Bentuk Nomenklatur Baru

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Bupati Kutai Kartanegara di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021). Foto: Sofyan/Man

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Maraknya illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan tindakan untuk mengatur, bahkan menindaknya.

Pasalnya, selain membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara, juga merugikan fasilitas umum di sekitarnya, lantaran tak sesuai dengan aturan. Bahkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, turut berimplikasi kerugian terhadap daerah, baik pendapatan daerah maupun kesempatan masyarakat setempat.

Demikian mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dengan Bupati Kutai Kartanegara, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), perwakilan Direksi PT PLN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, Dirut PT Mahakam Jaya Sejahtera, dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021).

“Salah satu rekomendasi kami, juga ada beberapa diskusi ini, mengusulkan untuk nanti dari Kementerian ESDM ke depan itu membentuk sebuah nomenklatur baru, yaitu Dirjen Penegakan Hukum, khusus di pertambangan mineral dan batu bara kita. Artinya apa? Ada sebuah institusi negara yang bisa melakukan langkah-langkah memindahkan terhadap praktek-praktek penambangan ilegal yang ada di negara kita, dalam upaya mendorong percepatan peningkatan pendapatan negara,” jelas politisi Partai Golkar itu, usai pertemuan.

Maman mendapati informasi, terkait aktivitas pertambangan dan energi khusus di wilayah Kukar, ada beberapa isu praktek illegal mining yang tidak sesuai dengan aturan terjadi di Kukar yang akhirnya menyebabkan beberapa kerugian negara.

Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor tambang, dimana dengan pemberian kesempatan pengelolaan potensi tambang kepada masyarakat daerah, pengusaha lokal, perusahaan swasta, BUMD hingga BUMN, sepanjang pihak yang ditunjuk atau diberikan kesempatan oleh pemerintah berkomitmen untuk bekerja secara benar dan dapat memberikan kemanfaatan.

“Dengan catatan serius bekerja, karena saya dapat informasi ada kurang lebih sekitar 200 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kaltim ini yang memang tidak dijalankan atau tidak beroperasi. Ini kan sayang kalau 200 IUP ini tidak beroperasi. Kenapa tidak kita evaluasi, kita kasih kepada mereka yang lebih serius bekerja. Akhirnya menimbulkan pemanfaatan, membuka lapangan pekerjaan pada kelompok di kanan-kiri (lokasi tambang), dan masyarakat setempat dapat kesempatan. Ini yang akan kita dorong,” tandas legislator dapil Kalbar I tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Kukar Edi Damansyah berharap melalui kunjungan Komisi VII DPR RI dapat memberikan pengaturan lebih baik terhadap sektor tambang. Daman menilai, perorangan ataupun badan hukum dapat mengajukan izin tambang rakyat. Namun, setelah kewenangan pemberitan izin ditarik ke pusat, maka prosesnya perizinan tidak bisa cepat.

“Intinya sudah saya usulkan bahwa investasi di Kukar ini berjalan dengan baik. Kegiatan penambangan batu bara yang resmi perizinannya juga terkendali. Income ke negara ada, ke daerah juga ada. Program tanggung jawab sosial perusahaan juga jalan,” ungkap Daman.

Penulis : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: