Berkas Kasus Gagal Ginjal Akut Dikirim Polri ke Kejaksaan Pekan Depan

Kabag Penum Divihumas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Saat ini Dittipidter Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara PT. AF pada kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara kasus ini rencananya akan dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)  minggu depan.

“Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi. Pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah saat Press Release Divhumas Polri, Jumat (13/1/2023).

Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan Direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya masih belum ditangkap.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka berupa perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, yakni PT. Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT. Fari Jaya Pratama.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Muhammad Ramadhan menambahkan

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji lab terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut.  Saat ini Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut pemilik CV Samudra Chemical,” katanya.

Sebagai informasi, Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan, yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: