Booster Kedua COVID-19, Simak Jenis Vaksinnya

Vaksinasi COVID-19 (sumber : Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Program vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai pada 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam mendukung pelaksanaanya, tiket vaksinasi booster kedua telah didistribusikan secara bertahap mulai 24 Januari 2023, kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama, eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,” kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Sama seperti syarat vaksinasi sebelumnya, tiket vaksinasi diutamakan untuk mereka yg sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama. Sementara secara bertahap seluruh sasaran dengan usia > 18 tahun akan mendapatkan tiket booster kedua.

Ia menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, dr. Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

“Dengan demikian, target minimal 70% masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50% masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai,” ujar Syahril.

Mengenai jenis vaksin, Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.

Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.

Berikut daftar lengkap jenis dan kombinasi vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac :
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca :
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer :
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna :
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J) :
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm :
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax :
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Seluruh kombinasi ini dipastikan aman dan berkhasiat karena telah mendapatkan EUA dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI. Pemberiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: