
NUNUKAN.NIAGA.ASIA –Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, tidak lagi menyediakan biaya bagi memulangkan bekas Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pemerintah Malaysia dari Nunukan ke daerah asalnya karena terlibat kasus kriminal dan narkotika.
“Mulai tahun ini PMI deportan Malaysia dengan kasus kriminal dan narkotika, bila ingin pulang ke daerah asalnya, pakai uang sendiri, karena tidak lagi ditanggung BP3MI. Mereka kata kepala BP3PMI Nunukan, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, pada Niaga.Asia, Selasa (05/05/2026).
Menurut Kombes Andi, keputusan merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . BPK menyatakan biaya pemulangan diperuntukan bagi PMI kasus overstay terjaring operasi, bukan kriminal umum dan narkotika.
Upaya perbaikan sistem dan penajaman-penajaman program kegiatan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran yang diterima BP3MI tahun 2026 yang mencapai 30 persen, sehingga perlu adanya perbaikan sistem kerja sesuai mata anggaran.
“Menurut pendapat BPK RI, Pekerja migran yang tertangkap kasus kriminal sudah berubah statusnya bukan lagi PMI,” sebutnya.
Meski tidak mengalokasikan anggaran pemulangan, Pemerintah Indonesia tetap mendata PMI deportasi dan memberikan kebijakan jaminan hidup selama 5 hari di penampungan BP3MI Nunukan.
Jika jaminan hidup telah habis, eks PMI diminta kembali ke kampung halaman secara mandiri atau menghubungi pihak keluarganya untuk membantu biaya pemulangan dengan tetap dalam pengawasan BP3MI Nunukan.
“Kalau ada keluarganya di Nunukan yang ingin mengambil PMI silahkan, tapi harus bertanggung jawab sesuai kesepakatan serah terima,” kata Kobes Andi.
Tidak hanya bagi PMI deportasi kriminal, Pemerintah pusat juga menginstruksikan pemulangan calon PMI ke daerah asal hasil penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi masuk dalam pembiayaan BP3MI.
Tidak diakomodasinya pemulangan PMI hasil penindakan APH dikarenakan orang-orang tersebut masih berstatus calon pekerja migran yang tentunya belum bisa dikatakan PMI deportasi dari luar negeri.
“Tahun ini sangat selektif dalam pemulangan eks PMI, kita diminta lebih berhati-hati agar alokasi anggaran tepat sasaran sesuai program,” tuturnya.
Kombes Andi tidak membantah kebijakan selektif ini membuka celah bagi para penjamin warga Nunukan yang kerap menjemput para PMI deportan untuk dipekerjakan atau kembali diberangkatkan ke Malaysia.
Untuk menghindari pemanfaatan situasi, BP3MI Nunukan bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri dalam menginformasikan laporan eks PMI yang mendapat jaminan dari seseorang agar diawasi.
“Kami tetap pantau dan deteksi keberadaan PMI, jangan sampai penjaminan hanya kamuflase untuk diselundupkan lagi ke Malaysia lewat jalur ilegal,” ungkap Kombes Andi.
Sebagian eks PMI deportasi Malaysia diambil oleh perusahaan perkebunan sawit di Nunukan dan Bulungan, proses rekrutmen pekerja ini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan.
“Nanti Kamis 07 Mei 2026 ada lagi sekitar 188 PMI deportasi dari Konsulat RI di Tawau, sebagian dari mereka kasus kriminal umum dan narkotika,” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pekerja Migran