
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meragukan kewajaran atau belum dapat meyakini kewajaran utang tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) atas tanah di 11 lokasi sebesar Rp70.728.665.523 atau Rp70,728 yang dilaporkan pada tahun 2021.
Nilai utang tanah yang nilai termasuk besar dan diragukan kewajaran oleh BPK tersebut, tersebar di Bukit Pelangi Rp20,365 miliar, TMII Rp8,896 miliar, Kawasan Maloy Rp2,668, Pelabuhan Umum Sangatta Rp33,792 miliar, tambak percontohan Rp1,346, dan tanah untuk perluasan panti sosial Rp3,330 miliar.
Instansi yang menyajikan utang pengadaan tanah sebesar Rp70,728 miliar adalah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Timur. Lauas tanah yang belum dibayar Pemkab Kutim itu disebutkan di Bukit Pelangi 5.690.520m2, di TMII 5.953.980m2, di Kawasan Maloy 5.988.205m2, dan di Pelabuhan Sangatta 858.650m3, tambak percontohan 99.799m2, dan tanah perluasan panti sosial 189.027m2.
BPK dalam LHP Nomor 23.A/LHP/XIX/.SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 menerangkan, pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Perubahan DPPR Tahun 2021 dianggarkan belanja modal tanah – pembayaran utang tanah sebesar Rp27.901.844.400,oo yang direalisasikan pembayarannya sebesar Rp26.098.436.879,oo kepada 47 pemilik tanah di sembilan lokasi.
“Pembayaran tanah itu diantaranya hanya didukung dokumen tanah berupa salinan sebesar Rp3.200.000.000,oo,” kata BPK.
Kemudian, menurut BPK, berdasarkan perbandingan antara penurunan nilai utang dengan realisasi belanja modal tanah – pembayaran utang tanah di DPPR terdapat perbedaan Rp8.105.380.250,oo (Rp26.098.436.879,oo – Rp17.993.056.629,oo). Perbedaan tersebut disebabkan realisasi pembayaran belanja modal atas pengadaan utang tanah yang tidak tercatat di Daftar Utang dan Neraca Audited tahun 2020 sebesar Rp8.105.380.250,oo kepada 11 pemilik tanah di sembilan lokasi.

Sedangkan KPA di DPPR Kutim menjelaskan, adanya selisih atau perbedaan antara penurunan nilai utang dengan realisasi belanja disebabkan oleh pembayaran tanah non utang, karena terdapat perbedaan luasan antara luas yang tertulis di daftar utang dan luasan tanah riil di lapangan setelah dilakukan pengukuran lapangan.
Kemudian, perbedaan juga disebabkan pembayaran tanah non utang yang dibayarkan adalah tanah yang berada diantara atau dikelilingi lokasi tanah yang sudah dibebaskan, serta pengadaan tanah bedasarkan SK Penetapan Lokasi lainnya yang belum masuk dalam daftar utang pendukung neraca, antara lain tanah di kawasan Maloy, lokasi penangkaran buaya, lokasi gudang ketahanan pangan, lokasi ring road IIA, lokasi ring road IIB, dan lokasi lahan kebersihan/pemadam.
Dalam LHP disebutkan BPK, Inspektorat Kutai Timur belu berhasil me-reviu utang tanah Pemkab Kutim di DPPR, karena belum menerima kelengkapan data/dokumen pembayaran (SP2D) tanah dari DPPR, sehingga nilai utang tanah tidak dapat diyakini apakah Rp70,728 miliar atau Rp85,339 miliar sebagaimana dilaporkan DPPR ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kutim.
Menurut BPK, sejak tahun 2019 DPPR telah melakukan inventarisasi atas utang tanah pada Pelabuhan Kenyamukan sebesar Rp33,792 miliar serta dilakukan koordinasi dengan bagian Hukum Setda Kutim mengenai luasan tanah yang layak dibebaskan, namun bagian hukum belum mengeluarkan surat legal atas lauasan tanah yang layak dibebaskan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pemkab KutimTanah