SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menahakan Menteri Kominfo Jhonny G Plate (JGP) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai hari ini, Rabu (17/5/2023) untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status JGP dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketua Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Dikatakan, JGPditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selkua Pengguna Anggaran dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Menurut perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) telah merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun, jauh di tasa perkiraan Kejaksaan yang semula hanya merugikan keuangan negara Rp1 triliun,” kata Ketuat.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya memanggil JGP hari ini. JGP datang dan menjalani pemeriksaan pukul 09.WIB. Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat JGP diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, JGP tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung sudah menggunakan rompi warna pink ciri khas tahanan khas Kejaksaan Agung . Johnny G Plate keluar dari ruang pemeriksaan bersama sejumlah penyidik. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan JGP.
Menurut Ketut, pengungkapan kasus korupsi di proyek BTS 4G tidak akan menganggu jalannya proyek tersebut, karena bagian dari proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan rakyat di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan terdepan) dalam hal komunikasi.
“Proyek BTS 4G tetap jalan akan ke depan akan kita lalukan pendampingan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastruktur digital bagi seluruh wilayah Indonesia.
Sistem 4G menyediakan solusi IP yang komprehensif di mana suara, data, dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana saja, pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
Beberapa kelemahan dari jaringan 4G: Untuk membuat infrastruktur jaringan yang baru dibutuhkan biaya yang lebih mahal dibandingkan jaringan 3G, 2G dan 1G. Dibutuhkan penginstalan peralatan yang baru jika jaringan diperbarui.
Keterangan lebih lengkap terkait dengan penetapan JGP sebagai tersangka dan penahanannya, Ketut Sumedana mengatakan, akan menyampaikan dalam konferensi pers pukul 14.00 WIB.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Jhonny G PlateKejaksaan AgungKorupsi