Cegah Praktik Korupsi, Tio: Benahi Tata Kelola BUMD Pemprov Kaltim  

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono (Foto Teodorus/Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja yang baik dan direksi membenahi tata kelola Perusda.

“Meningkatkan kinerja yang baik dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama langkah pencegahan terhadap praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah,” kata  Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Minggu  (26/3/2023) menanggapi  penetapan tersangka korupsi oleh  Kejati Kaltim terhadap pimpinan BUMD  PTMMPKT dan MMPKH Periode 2012-2017.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Nidya Listiyono menegaskan lagi, seluruh BUMD Pemprov Kaltim perlu terus menerus  meningkatkan kualitas kinerja yang baik.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa mantan direktur salah satu BUMD dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun terlepas dari itu semua, kami tetap menekankan ke semua BUMD untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang  baik untuk menjaga BUMD agar tetap berjalan optimal,” kata Tio sapaan akrabnya, Kamis (9/2/2023).

Tio menegaskan, pengelola  BUMD harus memikirkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Termasuk memilah usaha apa yang efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka panjang.

Kemudian, jelas dia, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, BUMD per tiga bulan harus menyampaikan laporan kinerja perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini ex officio yang dipegang oleh Pemerintah Provinsi, termasuk juga berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim. Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat terpantau secara rutin dan berkala.

“Kami mengingatkan kepada BUMD yang masih eksis sekarang ini, untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan, apalagi yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah. Jadi harus mengikuti aturan perundang-undangan dan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan,” serunya.

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan agar BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

“Perusahaan sebagai suatu aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang besar, tetapi selayaknya juga memikirkan kepentingan masyarakat sekitarnya, karena perusahaan sebenarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Tio menyarankan agar Pemprov Kaltim perlu membentuk tim audit independen.

Tim tersebut, jelas dia, semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau Revaluasi Barang Milik Negara (BMN)  yang terdiri dari tim akademisi dan praktisi serta bergerak secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi.

Hal tersebut  dapat menghindari hal-hal yang memicu terjadinya kasus korupsi. Sebab sudah beberapa kali manajemen BUMD tersandung  sebagai tahanan, seperti direksi dari PT MMPKT dan juga PT Agro Kaltim Utama (AKU).

“Kami memberikan arahan ini untuk mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: