CV Abadi Timber Jaya Digugat ke Pengadilan Negeri Samarinda

ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Perusahaan bernama CV Abadi Timber Jaya digugat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Berdasarkan informasi di  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, pihak yang menggugat CV Abadi Timber jaya adalah Wiwit Utami Tatik Pribawani.

Dalam perkara perdata ini, gugatan Wiwit Utami Tatik Pribawani sudah didaftarkan dan diberi nomor PN Samarinda dengan Nomor Perkara; 252/Pdt.G/2021/PN Smr, tanggal 22 Desember 2021.

Dalam ringkasan gugatannya, penggugat Wiwit Utami Tatik Pribawani mendasari gugatannya, bahwa tergugat CV Abadai Timber Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat.

Kerugian dimaksud berupa telah ditariknya 20  unit alat berat milik penggugat oleh PT. Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) dikarenakan gagal bayar dengan perincian : 20 x Rp. 1.500.000.000,- = Rp30 miliar,  serta kerugian akibat tidak beroperasinya kegiatan pengelolaan hutan sebesar Rp50 miliar.

Selain itu, penggugat juga menyatakan, juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikis akibat banyaknya mitra / pihak ketiga yang datang terus menerus silih berganti sejak 2018 – 2021 untuk menagih pembayaran kepada  penggugat akibat tindakan tergugat yang tidak dapat mencairkan cheque sehinga Penggugat selaku owner Pengelolaan hutan sangat dirugikan yang apabila di nilai sebesar Rp100 miliar.

“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp180 miliar,” kata penggugat Wiwit Utami Tatik Pribawani.

Penggugat dalam gugatannya juga memohon PN Samarinda menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara Aquo terhitung sejak Putusan Perkara Aquo mempunyai kekuatan tetap/pasti dan berjalan terus hingga Tergugat melaksanakan sepenuhnya Putusan itu.

Sumber : SIPP PN Samarinda | Editor : Intoniswan

Tag: