
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kembali berkembang. Polda Kaltim memastikan adanya penyimpangan baru dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja tahun 2023–2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu mengungkap penyalahgunaan dana di lembaga yang sama.
Dalam perkara terbaru, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SN dan YL.
SN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran saat ini tidak dihadirkan, karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus berbeda.
Sementara YL diketahui berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Perkara ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dan ditemukan indikasi tindak pidana baru dalam penggunaan anggaran pelatihan,” kata Bambang saat konferensi pers, Kamis 23 April 2026.
Sebelumnya, penyidik telah mengusut penyimpangan pada penerimaan retribusi serta pemanfaatan fasilitas BLKI selama periode 2021 hingga 2024.
Dari penyelidikan awal itu, sebanyak 86 saksi diperiksa dan teridentifikasi dugaan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Pendalaman lebih lanjut mengarah pada dugaan praktik serupa dalam kegiatan pelatihan berbasis klaster kompetensi di tahun anggaran berikutnya.
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik memperluas pemeriksaan hingga mencakup 136 saksi dari berbagai latar belakang. Mulai dari instansi pemerintah, tenaga instruktur, lembaga sertifikasi, hingga pihak swasta dan ahli.
Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah metode yang digunakan untuk menyiasati anggaran. Di antaranya penggelembungan biaya kegiatan, penggunaan perusahaan sebagai pelengkap administrasi semata, serta praktik peminjaman nama perusahaan dengan kompensasi tertentu.
Selain itu, ditemukan pula laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan, hingga aliran dana yang tidak sepenuhnya sampai kepada pihak yang seharusnya menerima.
Bambang menjelaskan, pihak penyedia dalam beberapa kegiatan hanya difungsikan sebagai formalitas agar anggaran dapat dicairkan.
“Perusahaan hanya dipakai sebagai nama. Pelaksanaan kegiatan tetap dikendalikan pihak tertentu, dan sebagian dana kemudian dikembalikan,” ungkapnya.
Dari hasil audit, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Namun demikian, aparat penegak hukum telah melakukan upaya penyelamatan dengan mengamankan lebih dari Rp1 miliar dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk melalui penyitaan aset.
Penyimpangan tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas program peningkatan keterampilan tenaga kerja. Di mana, anggaran yang seharusnya dapat memperluas jangkauan pelatihan, justru berkurang akibat praktik korupsi.
“Jumlah peserta yang bisa mendapatkan pelatihan seharusnya lebih banyak jika anggaran digunakan sesuai peruntukan,” tegas Bambang.
Masih disampaikan Bambang, tindakan itu bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka peluang kerja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
“Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak pada kepentingan masyarakat,” demikian Bambang Yugo Pamungkas.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKorupsiPolda Kaltim