
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dan tembus di atas Rp4 juta, mengikuti formula kenaikan sekitar 6,5 persen yang berlaku secara nasional.
“Saya prediksi di atas Rp4 jutaan ya,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, kepada Niaga.Asia, Sabtu (15/11).
Kenaikan tersebut kata dia, konsekuensi langsung dari formula nasional yang memang mengatur penyesuaian UMP setiap tahunnya. Darlis juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan revisi UMP secara berkala, karena hal itu sudah menjadi perintah undang-undang.
“Setiap tahun harus mengalami kenaikan 6 persen. Jadi acuan itu aja harus dilakukan. Dan memang setiap tahun harus diubah UMP itu,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan penetapan UMP tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kemungkinan terjadi karena padatnya agenda pemerintahan, terlebih dengan pergantian kepemimpinan gubernur baru.
Namun, Darlis menegaskan bahwa kesibukan itu tidak bisa menjadi alasan untuk menunda kewajiban. Komisi IV tetap yakin penetapan UMP akan dilakukan karena sifatnya wajib.
“Tapi itu harus dilakukan karena memang ada ketentuan undang-undangnya sekian persen harus naik UMP, UMK, setiap tahunnya. Jadi ada perkembangannya. UU ketenagakerjaan, UU Pengupahan itu harus berjalan begitu. Jadi secara otomatis,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi IV, telah beberapa kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim agar memproses revisi UMP sesuai ketentuan.
“Sudah. Bahkan beberapa waktu lalu ketika ketemu Disnaker, kami sudah sampaikan. Mereka juga paham bahwa undang-undang mewajibkan revisi UMP kita setiap tahun dengan kenaikan sekian persen,” tuturnya.
Terkait proyeksi UMP di atas Rp4 juta, Darlis menilai dunia usaha tidak akan terkejut karena pengusaha telah memahami pola kenaikan upah minimum setiap tahun.
“Bukan lagi soal sepakat atau mendukung jika kenaikan hingga Rp4 juta, memang harus dilakukan seperti itu. Pengusaha pun pasti sudah mencermati peraturan perundangan tentang pengupahan itu,” bebernya.
Menurutnya, pelaku usaha umumnya sudah menghitung dan menyesuaikan rencana beban gaji pegawai mengikuti perkembangan regulasi nasional. Karena itu, penetapan UMP 2026 hanya perlu difinalkan melalui keputusan gubernur.
“Mereka sudah bisa mengantisipasi. Tahun sekian beban gaji perusahaan sekian. Itu sudah pasti dihitung. Tinggal secara normatifnya harus ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: UMPUMP 2026UMP Kaltim