Debat Pilkada, Bawaslu: Dilarang Menyebarkan Hoaks Atau Ujaran Kebencian

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi beberapa hal penting selama debat Pilkada Serentak 2024.Tujuannya, untuk memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebutkan, pertama adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye. Bawaslu akan memantau apakah kandidat dan tim kampanye mereka mematuhi aturan kampanye, termasuk etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

“Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat,” ujar Anggota Puadi, Senin (7/10/24).

Ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung.

Lalu, keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan bahwa setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Kelima, kampanye hitam dan negatif. Bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.

Ketujuh, perilaku pendukung. Adapun selain kandidat, perilaku pendukung juga diawasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti kerusuhan atau gangguan terhadap jalannya debat.

“Tujuan utama pengawasan Bawaslu adalah untuk menjaga integritas debat dan memastikan bahwa proses berlangsung transparan, jujur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anggota Puadi.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: