Devisa Hasil Ekspor SDA Sebesar 30% Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Foto Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DHE (Devisa Hasil Ekspor) sumberdaya alam (SDA) dan hilirisasi SDA Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 30% wajib dimasukkan eksportir dalam Sistem Keuangan Indonesia paling lambat dalam jangka waktu 90 hari dari kegiatan ekspor setiap bulannya. Sedangkan bagi eksportir yang tidak mematuhi dikenai sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan tersebut telah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ketentuan Pelaks PP-36_2023_DHE SDA (1)

DHE merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Jenis barang DHE adalah Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan.

Hal itu disampaikan Eko Pranto Prasetyo, Ahli Pertama Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kota Samarinda dihadapan para exportir di wilayah Kalimantan Timur yang mengikuti sosialisasi pembaharuan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jumat lalu (25/08/2023).

Sumber: DJBC

Menurut Eko, semua DHE SDA dan hilirisasi SDA masuk Sistem Keuangan Indonesia sifatnya diwajibkan. Nilai DHE SDA dan hilirisasi SDA dengan nilai PPE ≥ USD 250.000 diwajibkan masuk Rekening Khusus di Bank atau LPEI.

“DHE SDA dan hilirisasi SDA paling lambat masuk Reksus yaitu akhir bulan ke-3 setelah bulan PPE. DHE SDA dan hilirisasi SDA yang berada di Reksus wajib disimpan. Besaran DHE SDA dan hilirisasi SDA yang wajib disimpan yaitu 30% dari nilai penerimaan DHE. Jangka waktu penyimpanan DHE SDA dan hilirisasi SDA yaitu 90 hari (akumulasi bulanan setiap eksportir),” terangnya. DHE SDA dan hilirisasi SDA dapat dilakukan konversi ke Rupiah.

Dijelaskan pula, pengawasan pelaksanaan KMK Nomor 272 Tahun 2023  dan PMK Nomor 73 Tahun 2023  dilaksanakan Ditjen Bea Cukai DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengawasan BI dan OJK sebagai dasar pengenaan dan pencabutan sanksi,” kata Eko.

Instrumen Penempatan DHE dapat dilakukan dalam bentuk Reksus, instrumen perbankan, instrumen keuangan, dan instrumen Bank Indonesia. Eksportir yang mematuhi PMK Nomor 73 Tahun 2023 mendapat insentif dari pemerintah berupa pemberian tarif pajak khusus, kemudahan penerbitan perizinan, dan insentif lainnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: