
(istimewa)
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Namun, tidak semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Di Kota Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat adanya 23 aduan dari pekerja yang belum menerima THR.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Disnaker Balikpapan membuka posko aduan THR sejak 14-31 Maret 2025. Posko itu menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam mendapatkan hak mereka.
Menurut Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, dari total 23 laporan yang masuk, 17 aduan diterima melalui layanan daring, sedangkan 6 lainnya langsung disampaikan ke Posko.
“Kami berusaha memfasilitasi setiap aduan dengan mengedepankan dialog antara pekerja dan perusahaan. Beberapa kasus sudah terselesaikan, tetapi ada juga yang masih dalam proses,” kata Ani, Senin 24 Maret 2025.
Ani bilang ada 3 kasus yang berhasil diselesaikan, dan 2 kasus yang harus dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan karena berasal dari luar Kalimantan Timur. Selain itu, satu laporan harus diteruskan ke Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penanganan lebih lanjut.
Setiap laporan memiliki dinamika yang berbeda. Beberapa perusahaan mengaku mengalami kendala arus kas (cash flow), sehingga belum dapat membayarkan THR secara penuh.
Di sisi lain, ada pula pekerja yang mengadu karena perusahaan tempat mereka bekerja belum memberikan kejelasan terkait pembayaran THR.
“Sebagian kasus masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan. Kami berupaya agar semua pihak dapat menemukan solusi yang tidak merugikan pekerja,” tambah Ani.
Pembukaan posko aduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.
Meski beberapa aduan masih dalam proses, diharapkan perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Keberadaan posko aduan THR juga menjadi pengingat bagi perusahaan, bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah bagian dari tanggung jawab mereka.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanTHR