Dishub Kaltim Hanya Memediasi Mitra Pengemudi dan Aplikator Soal Tarif Ojol

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memediasi pertemuan perwakilan aplikator angkutan sewa khusus, mitra pengemudi hingga perlindungan konsumen, sebagai upaya menuntaskan persoalan ambang batas tarif ojek online (Ojol).

Upaya itu menindaklanjuti aksi unjuk rasa pengemudi Ojol di beberapa kota. Dalam aksinya, pengemudi Ojol meminta pihak aplikator menghapus fitur promosi yang kerap dikeluhkan mitra pengemudi.

“Mediasi dilakukan untuk menyampaikan hasil Keputusan Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan pada 19 September 2023 lalu, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan, kemarin.

Endang Suherlan bilang, Dishub Kaltim tengah melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim, dan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.

Pada Keputusan Gubernur tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan, di antaranya hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” ujar Endang Suherlan.

Dijelaskan, penyelenggaraan dan pengaturan kendaraan roda dua (R2) merupakan kewenangan pemerintah pusat, baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang.

Selain itu, Endang mengungkapkan jika terdapat permasalahan antara mitra pengemudi dengan aplikator terkait layanan R2, maka persoalan tersebut harus dituntaskan langsung oleh perusahaan aplikasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Penerapan tarif batas bawah dan batas atas kendaraan roda empat (R4) berdasarkan SK Gubernur Kaltim telah dilaksanakan oleh masing-masing aplikator,” terang Endang Suherlan.

Diketahui, tarif batas bawah adalah Rp 5.000/km dan tarif batas atasnya Rp 7.600/km.

“Misalnya, Maxim Rp 4.700/km, Gojek Rp 6.000 (Paket Reguler) atau Rp 5.500 (Paket Hemat), dan Grab Rp 5.250/km (Paket Hemat) atau Rp 6.000/km (Paket Reguler). Untuk pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator,” jelas Endang Suherlan.

Kendati demikian, Endang kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator antara mitra pengemudi bersama pihak aplikator, serta melakukan pengawasan pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.

“Harapannya semua pihak terkait dapat menghormati dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di Kaltim,” pungkasnya.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: