SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski di sepanjang Jalan Anggi (samping Islamic Center) sudah dipasang rambu larangan pakir, tapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam operasinya masih menemukan pengendara kendaraan melanggar rambu-rambu larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Koordinator Parkir Dishub Duri, mengatakan, tim derek dan towing menyisir sepanjang jalan tersebut.
“Dalam razia kali ini, tim berhasil menindak satu unit mobil dengan plat nomor B 1004 COX. Petugas kemudian mengembok ban mobil tersebut dan memasang stiker pelanggaran parkir. Karena melanggar Perda Perpakiran, pengendara mobil ini dikenai denda Rp500 ribu,” kata Manalu.
Menurut Manalu, larangan parkir di Jalan Anggi sudah jelas ditandai dengan rambu-rambu. Namun, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Di sini ada rambu larangan parkir, tapi masih banyak yang parkir. Ini kan bahaya dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Manalu pada Niaga.Asia, Kamis (6/6/2024).
Manalu menegaskan, Dishub Samarinda tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggar parkir, termasuk dengan cara menderek dan mengempos ban kendaraan.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Mari kita jaga ketertiban dan kelancaran bersama,” imbuh Duri.
Penertiban parkir liar ini merupakan salah satu upaya Dishub Samarinda untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, para pengendara akan lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Dishub SamarindaParkir