Disnakertrans Fasilitasi Ratusan Eks PMI Bekerja di Nunukan

Eks PMI deportasi di penampungan Rusunawa Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan memfasilitasi ratusan orang eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Malaysia ke Nunukan untuk bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Disnakertrans Nunukan Abdul Munir mengatakan, eks PMI yang bekerja di sejumlah perusahaan Nunukan itu adalah eks PMI yang tidak memiliki catatan kriminal.

“PMI yang memiliki track record kriminal selama di Malaysia, tidak difasilitasi atau direkomendasikan bekerja di perusahaan Nunukan,” katanya kepada Niaga Asia, Selasa (14/12).

Proses penyaluran eks PMI ke perusahaan – perusahaan diawali dari permintaan pihak perusahaan yang menginginkan rekrutmen pekerja berpengalaman dan masih muda, terutama di bidang penombak buah sawit.

Perusahaan terkadang meminta eks PMI wanita yang memiliki keahlian di bidang memasak atau koki. Namun untuk pekerjaan ini biasanya dibutuhkan wanita yang telah menikah dan suaminya ikut bekerja di perusahaan tersebut.

“PMI yang memiliki keahlian menombak ini jarang dideportasi. Perusahaan di Malaysia pasti mempertahankan pekerja dengan kemahiran cukup sulit ini,” sebutnya.

Perusahaan yang ingin mempekerjakan eks PMI sebagai karyawan terlebih dulu melakukan sosialisasi terkait mekanisme kerja dan aturan-aturan yang harus ditaati dan perusahaan bebas menentukan siapa yang dipilih.

Pelaksanaan sosialisasi rekrutmen karyawan diadakan di penampungan eks PMI di komplek Rusunawa Nunukan, dengan menghadirkan pihak perusahaan, Disnakertrans dan sejumlah pekerja yang berniat menetap di Nunukan.

“Untuk mekanismenya rekrutmen pekerja diserahkan sepenuhnya ke perusahaan, Disnakertrans hanya sebatas menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.

Selain rekomendasi, Pemerintah Nunukan yang diwakili Disnakertrans membantu eks PMI yang diterima bekerja untuk mendapatkan perjanjian kontrak kerja dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada perusahaan.

Kemudian, dalam perjanjian kerja juga disampaikan jika dikemudian hari muncul permasalahan kriminal yang berhubungan dengan pekerja, maka kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke pihak perusahaan dan eks PMI yang bersangkutan.

“Semua eks PMI yang diserahkan ke perusahaan untuk bekerja menjadi tanggung jawab perusahaan baik materil maupun hukum,” terangnya.

Dibukanya lapangan kerja bagi eks PMI deportasi bekerja di perusahaan perkebunan sawit dalam negeri adalah salah satu cara dari pemerintah mengatasi keinginan para pekerja migran untuk kembali masuk bekerja ke Malaysia.

Lewat cara kerja sama ini pula, Pemerintah Nunukan mengajak eks PMI ataupun calon PMI agar tidak tergiur gaji besar bekerja di Malaysia. Kalau tetap ingin berangkat keluar negeri, mesti melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan yang layak.

“Sampai hari ini belum ada PMI yang direkomendasikan bekerja di perusahaan membuat masalah. Mereka bekerja dengan baik sesuai keinginan,” demikian Munir.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: