Ditpolairud Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (tengah) menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konfrensi pers pengungkapan kasus. (Foto Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengagalkan beredarnya ribuan kosmetik tak berizin edar atau ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan menetapkan empat orang perempuan berinisial ID, EL, IS dan RI sebagai tersangka.

“Keempat tersangka itu berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang, juga Banjarmasin,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat pers rilisdi Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (22/5/2023).

“Kasus kosmetik ilegal ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu,” imbuhnya.

Saat itu anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan di atas Kapal Ferry yang tengah sandar. Hasilnya ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada lima kardus warna cokelat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan satu dus warna cokelat berisi berisi 100 pcs rclinic, 10 pcs lulur magic, 20 pcs fass llow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” kata Yusuf.

Dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mengaku paket kosmetik itu milik empat orang. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.

“Ditemukan juga lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk disita sebagai barang bukti,” ungkap Yusuf.

Rencananya tersangka menjual kosmetik ilegal itu ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya barang dipasarkan dulu melalui media sosial serta platform jual beli online.

“Atas perbuatannya empat tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: