
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses, Senin 24 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Muhammad Taqwa menjelaskan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan, yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan pada 28 November 2024.
Kemudian, pada 13 Maret 2025, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, memberikan pemandangan umum terhadap revisi regulasi ini.
Menurut Taqwa, perubahan Perda diperlukan karena beberapa pasal dalam regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan agar sesuai dengan kebijakan terkini terkait BUMD, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja Perumda Manuntung Sukses dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,.dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Taqwa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menegaskan, seluruh fraksi telah menyetujui revisi Perda ini, termasuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian modal dasar Perumda Manuntung Sukses.
Selain modal, struktur organisasi perusahaan juga disesuaikan dengan regulasi terbaru. DPRD menekankan bahwa dalam kepengurusan yang baru, penyerapan tenaga kerja lokal harus lebih optimal.
“Perumda Manuntung Sukses telah menunjukkan komitmennya dengan bekerja sama dengan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) untuk menyalurkan tenaga kerja lokal,” kata Budiono.
Budiono juga menyoroti lima orang direksi Perumda yang saat ini menjabat, akan segera memasuki akhir masa tugasnya, sehingga akan dilakukan seleksi kepemimpinan baru untuk periode mendatang.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan, revisi Perda ini memberikan ruang lebih luas bagi Perumda dalam menjalankan operasional bisnisnya.
“Dulu ada pembatasan nilai dan kewenangan dalam pengelolaan bisnis Perumda. Dengan adanya perubahan ini, cakupan bisnis bisa diperluas, tetapi tetap dalam pengawasan Pemkot Balikpapan,” ucap Bagus.
Diterangkan Bagus, laporan keuangan Perumda akan terus diawasi, meskipun tidak bersifat publik karena statusnya sebagai BUMD. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga laporan keuangan tetap harus dikoordinasikan dengan Pemkot.
Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan audiensi dengan jajaran Direksi Perumda Manuntung Sukses, untuk membahas detail keuangan serta strategi ekspansi ke depan.
Dengan revisi Perda ini, diharapkan Perumda Manuntung Sukses dapat semakin berkembang sebagai badan usaha milik daerah yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanPerumda