DPRD Nunukan Minta Waktu 3 Minggu Bahas Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Anggota DPRD Nunukan, Buhanuddin  menerima kedatangan masyarakat suku Dayak Tenggalan yang meminta sukunya dimasukkan sebagai suku asli dalam Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Desakan masyarakat Dayak Tenggalan meminta keberadaan sukunya masuk dalam Peraturan Daerah  Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dikabulkan DPRD Nunukan, dengan meminta waktu tiga minggu untuk pembahasan perubahan Perda tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin bersama anggota DPRD lainnya ketika menerima kedatangan puluhan perwakilan masyarakat Dayak Tenggalan yang menggelar demo di halaman gedung DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).

“Kami siap memenuhi permintaan warga jika Perda Nomor 16 tahun 2018 kurang berkenan bagi kelompok masyarakat Dayak Tenggalan,” kata Burhanuddin, Selasa (07/03/2023).

Burhanuddin menjelaskan, mekanisme perubahan Perda memerlukan waktu cukup panjang dimulai dari pembahasan, dilanjutkan paripurna pemandangan umum fraksi dan tanggapan pemerintah hingga diputuskan dalam persetujuan.

Jika pemerintah daerah meminta waktu 1 minggu menyerahkan draft perubahan Perda untuk dibahas ke legislatif, maka DPRD meminta waktu 2 minggu atau paling lama 3 minggu menyelesaikan perubahan Perda sesuai keinginan masyarakat.

“Mekanis perubahan Perda cukup panjang, bahkan Perda yang sudah disetujui DPRD harus dikirim ke gubernur dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Untuk itu,  Burhanuddin minta masyarakat bersabar, karena pada intinya DPRD bersama pemerintah siap melakukan perubahan yang didalamnya nanti memasukan Dayak Tenggalan sebagai suku asli.

DRPD berusaha mempercepat proses perubahan Perda dengan memaksimalkan waktu pembahasan, namun begitu, DPRD juga meminta masyarakat bersedia memberikan keterangan dan informasi ketika diminta oleh tim pengkaji perubahan.

“Nanti ada tim pengkaji menggali informasi ke masyarakat, tolong nantinya diberikan informasi sebenar-benarnya tentang keberadaan adat dayak tenggalan di Nunukan,” tuturnya.

Perwakilan masyarakat adat Dayak Tenggalan Nunukan, Faris meminta apa yang disampaikan anggota DPRD Nunukan ditepati.

“Kami datang ke Nunukan pakai ongkos, orang tua kami kesana menghabiskan waktu, jadi tolong proses Perda dipercepat dan harus ada kepastian waktu,” bebernya.

Faris memahani bahwa proses perubahan suatu Perda cukup panjang hingga sampai ke gubernur dan kementerian dalam negeri. Hanya saja, selama pemerintah dan DPRD sepakat pembahas Perda, pasti ada kemudahan yang bisa mempercepat proses.

Perubahan Perda yang diminta masyarakat tidak mencakup semua isi dari Perda sebab, hal-hal yang diatur dalam Perda sudah sangat baik memberikan hak bagi masyarakat adat berkembang dan membangun daerahnya.

“Kita cuma minta poin 6 di Perda Nomor 16 tahun 2018 dirubah dengan mengakui keberadaan Dayak Tenggalan sebagaimana suku-suka lainnya yang telah diakui pemerintah,” tutupnya.

 Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: