SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim dalam rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, Kamis (23/2/2023) melaporkan bahwa tidak ada lagi perubahaan di Raperda RTRW pasca turunnya persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Dalam rapat dipimpin Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, dikatakan, pasca menerima persetujuan substantif dari kementerian ATR/BPN, tahapan selanjutnya Raperda RTRW dibawa ke rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD-Pemprov atas Raperd RTRW menjadi Perda,
“Persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN diterima 8 Februari lalu, kemudian Pemprov Kaltim melayangkan surat kepada DPRD Kaltim pada 15 Februari 2023. Hari ini kita rapatkan,” kata Demmu.
Diterangkan, Pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan sekaligus mengatur jadwal paripurna persetujuan bersama atas Raperda RTRW ini. Setelah itu, Raperda RTRW yang sudah disetujui jadi Perda dikonsultasikan ke Kemendagri. Apabila hasil evaluasi dari Kemendagri tak ada lagi yang perlu direvisi atas Raperda RTRW, maka pengesahan jadi Perda bisa dialkukan sebelum bulan puasa.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodarus | Editor: Intoniswan
Tag: Baharuddin Demmu