DPRD Samarinda Apresiasi Realisasi PAD 2023 Mencapai 113,91 Persen dari Target

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Samarinda mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda berhasi merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp858,259 miliar atau 113,91 persen dari target Rp753.422 miliar, dengan rincian, realisasi pajak daerah  115,56 persen dan retribusi daerah lainnya 119,38 persen.

“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih pada Pemerintah Kota Samarinda, Bapenda Kota Samarinda selaku koordinator pendapatan, OPD Tehnis pemungut dan pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap capaian ini, tentu saja kenaikan ini membuat kita tetap menjadi perhatian kita bersama terutama terhadap retribusi parkir yang berada ditepi jalan umum, retribusi perizinan tertentu, retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  (PBG) dan retribusi TMB (Tempat Minuman Beralkohol) dan lainnya, “ kata DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Helmi Abdullah,  Rabu (15/5/2024), setelah menerima Laporan Akhir Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2023.

Meski realisasi PAD melampaui target, DPRD Kota Samarinda merekomendasikan ke depan, Pemkot Samarinda  untuk lebih meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran.

“Kami pun menyampaikan terimakasih kepada Bapenda/UPTD Bapenda yang telah melakukan pendataan/ pemutahiran data pajak di lapangan yang termasuk dalam wilayah kerja UPTD terutama pajak Restauran (RumahMakan), Pajak Bumi Bangunan dalam upaya intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan,” paparnya.

Menurut DPRD Samarinda, peningkatan  pendapatan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya menaikan tarif nilai NJOP saja yang ujungnya memberatkan masyarakat. Maka dari uraian tersebut DPRD Kota Samarinda merekomendasikan agar Pendataan perlu dilakukan ditingkatkan lagi dan sosialisasi semakin gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk aktif membayar pajak.

Tidak hanya itu, DPRD Samarinda merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar untuk menghitung potensi PAD di Kota Samarinda dan penetapan target pendapatan di tahun-tahun yang akan datang sebaiknya menggunakan jasa Konsultan Independen, dengan harapan PAD  yang diperoleh Kota Samarinda dapat lebih realistis dan terukur sehingga dapat meningkat lagi dan berpengaruh positif pada pembangunan di Kota Samarinda.

Terhadap Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengacu pada UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada UUNo. 1 tahun 2022 tentang HKPD mengatur antara lain pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Ada beberapa pungutan yang tidak dapat dipungut lagi oleh Kabupaten Kota serta ada perubahan perhitungan presentasi pengenaan pajak. maka DPRD Kota Samarinda merekomendasikan untuk dapat mencermati sistem yang nanti akan berjalan, sehingga  mendapatkan nilai yang riil.

“Terkait peninjauan kembali tarif retribusi jangan samapi memberatkan masyarakat dan perlu meningkatkan pengawasan serta memaksimalkan E-Retribusi guna mencegah penyimpangan/kebocoran dilapangan ditahun  selanjutnya,” rekomendasi DPRD Samarinda.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda

Tag: