DSP3A Nunukan Telusuri Kasus Santri Dipaksa Masturbasi Dilingkungan Pesantren

Kepala DSP3A Nunukan Faridah Aryani (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan prihatin dan akan menelusuri informasi dugaan adanya pornografi yang dilakukan anak usia sekolah dilingkungan salah satu pesantren di Kabupaten Nunukan.

“Kami dengar informasi perkara pornografi santri yang kasusnya dihentikan polisi karena permintaan pihak pesantren. Untuk pondoknya sendiri, sengaja kami rahasiakan dulu,” kata Kepala DSP3A Nunukan Faridah Aryani pada Niaga.Asia, Selasa (04/04/2023).

Pencabutan laporan kasus pornografi yang sempat ditangani polisi atas permintaan pihak pesantren bukanlah pilihan terbaik sebab, berdasarkan informasi bahwa perbuatan ini telah lebih satu kali dilakukan pelaku.

Faridah menjelaskan, perbuatan pelaku memaksa teman-teman prianya melakukan masturbasi yang kemudian di dokumentasikan dalam video untuk selanjutnya disebarkan ke teman-teman lainnya sangatlah tidak terpuji.

“Informasi kita dapat, bahwa ada anak pesantren membuat video mengajak teman memegang alat vital korban atau masturbasi, lalu videonya disebarkan ke santriwati putri di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Perbuatan tidak terpuji oleh anak hendaknya diatasi dengan pembinaaan, apalagi perbuatan berulang-ulang. Pihak santren seharusnya mengasingkan anak dan meminta DSP3A memberikan pendampingan psikologis.

Keinginan menjaga nama baik pesantren dan orang tua tidak harus dengan menutupi kasus. Pihak pesantren dan orang tua sebaiknya tetap melaporkan perkara baik ke Kepolisian ataupun DSP3A agar persoalan dapat diatasi bersama.

“Anak-anak memiliki kelainan yang mengarah pada pornografi dapat direhabilitasi, jangan malah menutup rapat masalah yang akhirnya membahayakan anak,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian ini, Faridah berjanji dalam waktu dekat akan menghubungi dan berkonsultasi dengan pesantren serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keberadaan pesantren.

Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap sosial kehidupan anak-anak dan memberikan perlindungan terhadap anak didik dilingkungan pesantren, namun ada kewajiban dari pengelola pesantren untuk bertindak jika ada terdapat hal membahayakan bagi anak-anak lainnya.

“Banyak kejahatan anak-anak tidak dilaporkan ke DSP3A, padahal seharusnya mereka melapor ke kami minta perlindungan dan pendampingan,” beber Faridah.

Dalam hal penanganan dan perlindungan anak dari kejahatan asusila, DSP3A Nunukan telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah agar guru dapat memaksimalkan pendidikan agama.

Selain itu, perhatian orang tua terhadap anak sangat penting dalam membentuk karakter anak agar terhindar dari perbuatan jahat ataupun menjadi korban tindak kejahatan asusila orang dewasa yang semakin meningkat di Nunukan.

“Anak-anak usia remaja suka mencoba-coba, semakin dilarang semakin kuat keinginan itu, makanya perlu pengawasan dari orang tua,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: