Dua Tahun, 320 Eks PMI Deportan Bekerja di Perusahaan Sawit Nunukan  

Kadisnakertrans Nunukan Abdul Munir. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Lapangan kerja di sektor perkebunan di Kabupaten Nunukan masih terbuka luas. Setiap tahunnya ratusan orang direkrut menjadi pekerja oleh sejumlah perusahaan sawit dengan gaji standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan, dimana tahun 2021 ditetapkan Rp 3.088.888.

Dalam dua tahun  terakhir ada 320 eks PMI diterima bekerja di perkebunan sawit di Nunukan. Rinciannya, tahun 2021 tersalurkan sedikitnya 170 eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah perusahaan perkebunan sawit, begitu pula tahun 2020 direktur 150 orang deportan yang dipulangkan lewat Nunukan.

“Rata-rata lapangan pekerjaan untuk pekerja yang sudah berpengalaman, makanya eks PMI sudah berpengalaman di bidang ini di Malaysia, banyak diterima perusahaan sawit di Kabupaten Nunukan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Abdul Munir, Kamis (16/12/2021).

Perusahaan perkebunan sawit seperti PT KHL, PT SIL, PT PEl dan PT Adindo sangat meminati eks PMI deportan di Nunukan. Secara ekonomi  perusahaan lebih diuntungkan atau efisien  menerima eks PMI deportan,  karena tidak perlu lagi  mengeluarkan  biaya transportasi kalau mendatangkan pekerja  dari luar daerah.

“Perusahaan tentu mempertimbangkan cost kalau mendatangkan pekerja, mana yang lebih sedikit, itulah mereka pilih,” kata Munir.

Terbukanya lapangan kerja dalam negeri, adalah bagian komitmen dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi tingkat pengangguran. Langkah ini pula sebagai upaya membendung tingginya PMI illegal.

Khusus untuk eks PMI bekerja di perusahaan, Disnakertrans akan meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, memfasilitasi penerbitan administrasi data diri surat keterangan domisili sementara.

“Eks PMI bekerja di perusahaan Nunukan tidak memerlukan ijazah, kalaupun ada hanya sebatas surat keterangan dari instansi pemerintah sebagai rujukan,” sebutnya.

Sosialisasi lapangan pekerja di sejumlah perusahaan sawit Nunukan disampaikan pula kepada 229 eks PMI deportan yang kini menempati penampungan Rusunawa Nunukan, terutama bagi PMI yang berniat menetap di Nunukan.

Proses seleksi rekrutmen eks PMI bisanya dimulai setelah menyelesaikan proses karantina selama 10 hari di Rusunawa dengan cacatan harus dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit penular Covid-19.

“Ada permintaan sekitar 40 orang eks PMI di Rusunawa mengikuti seleksi penerimaan kerja di perusahaan sawit Nunukan,” terangnya.

Dalam rekrutmen kerja, pihak perusahaan biasanya membuat kontrak kerja sesuai bidang pekerjaan dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi pekerja sesuai dengan standar kerja ditetapkan perusahaan.

Kepada pekerja yang telah bertahan selama 1 tahun dan terus bekerja di perusahaan, Pemerintah Nunukan akan memberikan rekomendasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada yang bersangkutan.

“Gaji di perusahaan sawit itu besar karena ada lemburnya, maka tidak heran penghasilan mereka bisa tembus Rp 5 sampai 7 juta/bulan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: