Dua Warga Samarinda 17 Kali Maling Motor

Dua tersangka curanmor yang ditangkap tim gabungan Rabu (29/12) (Foto : HO/Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua pelaku curanmor warga Samarinda, M Ibnu Fauzan (23) dan M Faisal (42), dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, serta tim opsnal Reskrim Polsek Ulu, Sungai Pinang dan Samarinda Kota. Diduga kedua tersangka 17 kali maling motor.

Aksi Curanmor itu terjadi Senin (28/12) malam di indekos kawasan Jalan Wiratama, Samarinda Ulu, sekitar pukuk 22.00 WITA. Motor yang dilaporkan hilang adalah Honda CRF saat terparkir di halaman indekos.

“Korbannya seorang mahasiswi. Jadi begitu pacarnya mau pakai motor, motor itu tidak ada di parkiran. Padahal dikunci stang,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikutip Niaga Asia, Kamis (30/12).

Fahrudi menerangkan, dari kejadian itu, korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. “Kerugian materi Rp 23 juta,” ujar Fahrudi.

Dari laporan itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua orang terduga pelaku curanmor, Fauzan dan Faisal, berhasil ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan, ada 16 unit sepeda motor telah berhasil dijual oleh pelaku melalui Facebook. Tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit yaitu motor jenis CRF sebagaimana laporan korban,” terang Fahrudi.

Kedua terduga pelaku pengangguran itu ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Ulu.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” demikian Fahrudi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: