Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Terbitkan SPDP Panji Gumilang

Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/23).

Dikatakan pula, penyidik Bareskrim Polri sudah menarik semua laporan di polda atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Ada beberapa LP, termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri dan lain sebaginya di Polda Jabar itu, itu sementara di LP-LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim,” ujar  Brigjen. Pol. Djuhandani.

Menurutnya, penyidik hingga kini masih fokus pada pembuktian ada atau tidaknya penistaan agama yang dilakukan. Sementara, untuk pengusutan aliran dana masih belum dilakukan.

Lebih lanjut dijelaskannya, terakhir penyidik menyerahkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi di Indramayu.

“Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yg sedang kita periksa. kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun,” jelasnya.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: