Eksekutif–Legislatif Diminta Kompak Tangani Kisruh Upah di Kukar

Kiri ke kanan: Ketua FSPMI Kukar Andityo Kristianto, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto, Sekda Sunggono Kasnu, dan moderator Veronica Febby Ola. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Isu keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap buruh ataupun investor mencuat dalam dialog publik bertema Implementasi UMK dan UMSK Penunjang Migas 2026 yang digelar di Haha Caffe, Minggu (26/4/2026) malam.

Adapun narasumber yang hadir diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono Kasnu, Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Desman Minang Endianto, Ketua FSPMI Kukar Andityo Kristianto, serta SP Kahutindo Kukar Mustain.

Dalam sesi dialog, Ferdianur perwakilan GMNI Kukar menjadi yang pertama menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan posisi pemda dan DPRD jika terjadi konflik antara kepentingan investasi dan kesejahteraan buruh.

“Jika terjadi konflik antara kepentingan investor dan kesejahteraan buruh, di posisi mana pemda dan DPRD akan berdiri. Apakah berani mengambil sikap politik yang berpihak pada keadilan sosial,” ujarnya.

Secara perspektif ideologi kerakyatan, negara tidak boleh netral ketika terjadi ketimpangan. Sebab kata Ferdianur, netralitas dalam konflik struktural justru berpotensi melenggangkan ketidakadilan.

“Keberhasilan pembangunan bukan ditentukan seberapa besar investasi yang masuk, tetapi seberapa besar keadilan yang dirasakan oleh masyarakat Kukar,” jelasnya.

Ferdianur juga mengingatkan prinsip hukum justice delayed is justice denied. Yang artinya, keadilan yang tertunda adalah kejahatan yang sempurna.

Pandangan kritis juga disampaikan Founder media Arusbawah.co, Yakub, yang menyoroti lemahnya implementasi kebijakan terkait pengupahan di sektor migas meski angka upah telah ditetapkan.

“Pekerja mau tidak mau menerima upah yang ditetapkan dengan alfa 0,75 di angka Rp4,1 juta sekian. Tapi problemnya bukan di angka, melainkan implementasinya,” terangnya.

DPRD Kukar diyakini Yakub, telah melakukan sejumlah upaya melalui fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk inisiatif pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Namun, ia menilai tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah daerah.

“Upaya pengawasan sudah dilakukan. Bolanya sekarang, ada di pemerintah. Harusnya juga, ada mitigasi dan monitoring bersama DPRD, apalagi sudah ada resistensi dari pengusaha migas. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah melakukan itu,” katanya.

Yakub juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran di lapangan, mulai dari persoalan kontrak kerja hingga lembur yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau sudah ada penyampaian seperti ini, berarti ada objek pelanggaran. Pertanyaannya, mau dibawa ke mana kasus-kasus ini. Nah, dari pemerintah harus tegas,” tuturnya.

Perwakilan GMNI Kukar Ferdianur. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Pada kesempatan itu, Yakub mengingatkan tingginya sensitivitas publik menjelang Hari Buruh. Persoalan seperti ini tegas dia, jangan sampai menjadi energi perlawanan yang besar.

“Sensitivitas masyarakat terhadap ruang kesejahteraan dan kebijakan publik sedang tinggi saat ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Sunggono Kasnu pun menegaskan bahwa pemerintah memiliki fungsi utama dengan memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang 23, fungsi kami memastikan bahwa regulasi yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Memang kami akui belum bisa memenuhi harapan semua pihak,” ungkapnya.

Kendati demikian, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), pemerintah lebih banyak berperan dalam memfasilitasi sengketa ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan, termasuk UMSK.

Jika perusahaan tidak memenuhi standar upah yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan berpihak kepada pekerja.

“Kalau UMSK tidak dipenuhi oleh perusahaan, pemerintah tidak mungkin tidak membela buruh. Fungsi kami memastikan regulasi ditegakkan dengan benar,” paparnya.

Founder media Arusbawah.co Yakub. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua tuntutan buruh dapat langsung dipenuhi tanpa melalui kajian.

“Kalau tuntutan melebihi dari yang sudah ditetapkan pemerintah, tentu harus dilihat dulu apakah memungkinkan untuk diakomodir atau tidak. Ini bagian dari proses bargaining,” ulasnya.

Sementara dari sisi legislatif, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto berkomitmen bahwa dirinya berada di garis depan untuk terus membela kepentingan pekerja.

“Apapun yang dialami oleh para pekerja, insyaallah DPRD akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pembelaan,” tegasnya.

Sejak masih menjadi mahasiswa, ia mengaku telah aktif mendampingi para buruh, terutama ketika isunya menyangkut soal pengupahan. Menurut Desman, persoalan UMK dan UMSK adalah konsekuensi dari dinamika industri di Kukar yang harus direspons secara serius oleh DPRD, khususnya Komisi I.

“Kalau tidak ada larangan, DPRD khususnya Komisi I juga seharusnya dilibatkan, agar fungsi pengawasan bisa berjalan optimal,” harapnya.

Ia mengibaratkan hubungan antara eksekutif dan legislatif seperti suami istri yang harus selaras dalam menyelesaikan persoalan publik.

“Artinya ketika kita seperti suami istri, jangan sampai tidak serasi. Harus sejalan untuk menangani persoalan UMK dan UMSK ke depan,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: