Gadis di Sebatik jadi Korban Asusila Pemuda Nunukan

Tersangka kasus asuila anak bawah umur (jongkok) ditangkap petugas Polsek Sebatik Timur, Minggu 12 Februari 2023 (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polsek Sebatik Timur menangkap seorang pria dewasa warga Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak bawah umur, Minggu 12 Februari 2023.

“Pelaku berusia 22 tahun, adapun korban berusia 16 tahun berdomisili di Kecamatan Sebatik Timur,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada niaga.asia, Senin.

Awal kejadian sebelumnya pelaku dan korban bertemu di salah satu rumah kosong di kawasan Nunukan Selatan, Sabtu 11 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 Wita.

Di hari yang sama, Polsek Sebatik Timur juga menerima laporan dari seorang warga yang mengaku kehilangan adik perempuan yang tidak diketahui keberadaannya. Di mana sebelumnya adik pelapor itu pergi meninggalkan rumah.

“Hari Minggu sekitar jam 3 sore, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pacarnya di Kecamatan Nunukan Selatan,” ujar Ricko.

Informasi keberadaan korban ditindaklanjuti Polsek Sebatik Timur bekerjasama dengan Unit Jalantras Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, di mana korban benar berada di rumah pelaku.

Usai mengamankan pelaku, Polsek Sebatik Timur memperoleh keterangan bahwa pelaku telah berbuat asusila sebanyak 4 kali di tiga lokasi kejadian berbeda. Baik di pulau Sebatik maupun pulau Nunukan.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” demikian Ricko.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Saud Rosadi

Tag: