Gadis Remaja Asal Sulsel Kurir Sabu 6 Kilogram Tertangkap di Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan hasil tangkapan sabu 6 kilogram. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Gadis remaja berusia 15 berinisial S asal Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dua rekannya yang sudah dewasa, RA dan PA diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan  saat membawa narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di bagian pakaian dalam atau bra masing-masing, 2 kilogram, atau secera keseluruhan 6 kilogram.

“Ketiga orang ini menyimpan sabu masing-masing 2 kilogram di pakaian dalam bra yang dipakainya,” kata Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Kamis (16/12).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi akan datangnya beberapa orang di pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, tanggal 6 Desember 2021.

Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan, Satresnarkoba meminta beberapa personel Polwan di Polsek Nunukan untuk ikut melakukan pengintaian sekaligus  menggeledah  tersangka.

“Penggeledahan badan ketiga tersangka menemukan 25 bungkus ukuran berbeda diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6.000 gram,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menyebutkan, barang bukti sabu rencananya akan dibawa ke Pare Pare, Sulsel atas perintah Henri  di Tawau, Sabah, Malaysia, yang kini berstatus DPO.

Masih menurut tersangka, lanjut Ricky, sabu 6 kilogram merupakan pesanan AG, warga yang tinggal di Kabupaten Pinrang. AG sebelumnya menjanjikan upah kurir sebesar RM.8.000 atau setara Rp 27 juta untuk AR dan AP, sedangkan S Rp 20 juta.

“AG dan Hendri sengaja merekrut kurir dari Sulsel untuk mudahkan kurir membawa barang kembali ke daerah itu,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres Nunukan sempat melakukan pengembangan perkara ke wilayah Pare Pare menggunakan kapal KM Lambelu, namun penelusuran jaringan tidak berhasil karena telepon milik AG tidak lagi aktif.

Pengambangan personel mengejar AG diduga telah bocor. Selanjutnya ketiga tersangka yang ikut dalam pengembangan ke Sulsel dibawa kembali ke Polres Nunukan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka AR sudah 3 kali menyelundupkan sabu ke Sulsel, tersangka AP sudah 2 kali melakukan pengiriman sabu, adapun S baru pertama kali,” terangnya.

Disampaikan Ricky, modus peredaran sabu saat ini memanfaatkan ibu-ibu rumah tangga berpenampilan religi dan anak-anak remaja putri putus sekolah, metode seperti ini dilakukan untuk mengaburkan resiko tertangkap Polisi.

Sebagai contoh, remaja S yang tertangkap adalah gadis putus sekolah dengan penampilan cukup mewah karena memiliki Hp jenis Iphone. S dalam kesehariannya suka nongkrong di cafe-cafe bergaul dengan anak sebayanya.

“Kenapa bandar sabu suka menggunakan anak-anak, karena mereka tahu hukuman untuk anak dibawah umur lebih ringan dari orang dewasa,” terangnya.

Atas perbuatannya menyelundupkan sabu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pasal pidana anak-anak dan orang dewasa pengedar sabu sama ya, cuma bisanya ada pertimbangan hakim untuk korban anak-anak,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: