
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Aksi pencurian yang menyasar infrastruktur vital baru-baru ini terjadi di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). AR, seorang pria berusia 31 tahun nekat menggasak baterai dan kabel tower telekomunikasi pada waktu subuh. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasus ini terjadi di tower telekomunikasi milik PT Protelindo yang tepatnya berlokasi di Jalan Panglima Suta Kanan, RT 7, Desa Liang Ulu, pada Minggu (20/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan membenarkan hal itu. Ia menyebutkan bahwa pelaku berinisial AR adalah warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun. AR ini menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kondisi sepi di pagi buta.
“Begitu laporan kami terima, kami langsung lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Identitas pelaku cepat kami kantongi,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini mulai terungkap pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, seorang warga berinisial MS melintas di sekitar lokasi melihat satu unit sepeda motor keluar dari area tower.
Merasa curiga, terlebih karena lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran pencurian, MS pun segera menghubungi petugas perawatan (PIC) tower, JH.
Tak hanya itu, warga juga mengajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di area tower, mereka menemukan sejumlah perangkat penting telah hilang. Di antaranya satu unit bank baterai litium dan beberapa kabel utama yang menunjang operasional tower.
Keesokan harinya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, kejadian tersebut resmi dilaporkan JH dan MS ke Polsek Kota Bangun.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Kota Bangun pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta menelusuri petunjuk di lapangan.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku pun berhasil dikantongi. Petugas lalu bergerak ke rumah pelaku di Jalan Awang Long, Desa Liang.
“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan, kemudian kami melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Selamat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang masih disimpan pelaku, di antaranya; 1 bank baterai litium, 3 potong kabel power, 1 potong kabel optik, 1 potong kabel ground, 1 rangkaian kabel power, 1 alat pemukul dari besi yang dibalut karet, 1 buah tang, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi,” terangnya.
Setelah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Kota Bangun, terduga pelaku AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri pada waktu subuh untuk menghindari perhatian warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP 2023, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolsek Kota Bangun menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menyasar fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: pencurian kabel tower