Gerebek Transaksi Narkoba, Bareskrim Polri Sita 50 Kg Sabu di Balikpapan

Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 kg di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. (Dok.Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi perihal pengungkapan sabu yang dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan NIC 1 Dittipidnarkoba.

“Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dalam operasi ini,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso saat dihubungi wartawan, Minggu (4/5/2025) dan dilansir detik.com.

“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 kilogram dan 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Diesebutkan, operasi tersebut digelar pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.25 Wita, setelah tim kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di wilayah yang dicurigai akan terjadi transaksi narkoba. Selama observasi tersebut, tim mendapati 1 unit mobil Toyota Avanza hitam yang mencurigakan.

“Kemudian tim melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut, pada jam 13.20 Wita datang 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemantauan, salah satu orang tersebut membuka dan masuk ke dalam mobil tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kendaraan di lokasi.

“Hasil penggeledahan didapati 1 karung besar warna putih dengan list biru dan merah di bagasi belakang mobil yang berisi 50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram bruto,” paparnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan oleh tim kepolisian. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif.

Oknum Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan

Sebelumnya, tiga oknum polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan usai kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Dalam aksinya, polisi nakal tersebut diam-diam memasukkan 7 poket sabu melalui kotak makanan kepada salah satu tahanan berinisial NA (30).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan penyelundupan sabu dilakukan 3 anggota jaga Satuan Samapta Polresta Samarinda yakni Bripda FDS dan AADS, serta Aipda EP pada Minggu (30/3).

“Iya jadi memang betul ada (tiga polisi penjaga) oknum personel dari Polresta Samarinda yang bersangkutan tidak menjalankan SOP penjagaan tahanan. Anggota ini meloloskan atau tidak melakukan pemeriksaan sehingga dimasukkan di kotak makanan atau di makanan adanya narkoba,” jelas Yuliyanto kepada detikKalimantan, Jumat (25/4/2025).

Yuliyanto menyebut aksi ketiga pelaku terungkap usai salah satu personel mendapati penyelundupan tersebut, dan melaporkan ketiganya ke pimpinan. “Untungnya di antara personel penjagaan itu, ada yang integritasnya bagus, sehingga dia menemukan barang itu dan dilaporkan kepimpinan,” terangnya.

Ia menerangkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga oknum tersebut membantu NA memasukkan 7 poket sabu dengan imbalan Rp 1 juta. “Ada 7 poket, masing-masing berisi sabu 0,5 gram, di mana mereka mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari tahanan yang menerima barang tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, tiga oknum polisi tersebut telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) di Propam Polda Kaltim guna di proses. Apakah mereka akan terjerat pidana umum?

“Prosesnya dilihat dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mulai dari saksi, barang bukti, dan lainnya. Apakah disiplin saja atau etika, atau pidana umum ini akan terus berkembang,” pungkasnya.@

Tag: