Gubernur Naikkan TPP Pegawai, Sekda Rp99 Juta dan Kadis Rp48 Juta/Bulan

ASN Pemprov Kaltim. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DR. H Isran Noor berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 27 September 2023 menaikkan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2023,” sebut gubernur dalam SK ini.

Adapun dasar dari SK Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 adalah SK Gubernur Kaltim Nomor 840/K.36/2021 tentang Penatapan Besaran TPP ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim perlu dilakukan penyesuaian.

SK penetapan besaran tambahan penghasilan di Lingkungan Prov Kaltim

Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kaltim, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian TPP ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Sumber: SK Gubernur Kaltim.

Sesuai daftar TPP dilampiran SK Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ASN terbesar TPP-nya adalah Sekdaprov Kaltim yakni Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta.

Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.

“Selanjutnya pejabat setingkat kepala biro besaran TPP-nya antara Rp40,5 juta sampai dengan Rp44,5 juta,” demikian SK  Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan           

Tag: