Guru PPPK di Balikpapan Tersandung Kasus Asusila Siswi SMP, Sempat Diisukan Kabur

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengambil langkah cepat menyikapi laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kawasan Balikpapan Utara.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan tenaga pendidik bersangkutan telah dihentikan sementara dari aktivitas belajar mengajar, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Keputusan ini diambil sembari menunggu perkembangan proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Kami sudah lakukan penanganan awal dan memastikan yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar. Selanjutnya, kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Irfan dalam penjelasannya, Kamis 23 April 2026.

Menurut Irfan, tim internal dinas sebelumnya telah turun untuk melakukan penelusuran awal begitu informasi mencuat. Namun, karena kasus telah dilaporkan secara resmi, penanganan lebih lanjut kini berada dalam kewenangan kepolisian.

Disdikbud juga belum bisa menentukan sanksi administratif permanen, termasuk kemungkinan pemberhentian, lantaran masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Langkah disiplin akan kami sesuaikan dengan hasil akhir proses hukum,” ujar Irfan.

Terkait kabar yang menyebut terduga pelaku melarikan diri, Irfan menyatakan informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Menurut Irfan, saat dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan memang berada di luar daerah. Namun komunikasi terakhir menunjukkan keberadaannya masih di Balikpapan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga seorang siswi berusia 13 tahun melapor ke polisi.

Dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut disebut terjadi berulang dalam kurun waktu beberapa bulan sejak awal tahun 2026.

Kuasa hukum korban, Adi Dharma, mengungkapkan pola pendekatan yang dilakukan pelaku sebelum kejadian, seperti memberikan perhatian khusus hingga berbagai pemberian kepada korban.

Selain itu, korban diduga mengalami tekanan psikologis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Beberapa kejadian disebut berlangsung di area sekolah yang relatif sepi, setelah jam pelajaran berakhir.

Pihak keluarga korban menolak penyelesaian secara damai, dan mendesak agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perlindungan terhadap anak.

“Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Kami mendorong agar proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Adi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: