Harga LPG 3 Kg Naik jadi Rp30.000, Pemkab Nunukan: Lapor Jika Pangkalan Jual Diatas HET

Tumpukan LPG 3 kilogram kosong di salah satu pangkalan di Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram untuk wilayah Kabupaten Nunukan, mengalami kenaikan dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000 bersamaan terbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.

“SK Gubernur Kaltara terbit tanggal 02 Januari 2025 dan sudah mulai direalisasikan kenaikan harga LPG 3 kilogram di semua pangkalan,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setkab Nunukan, Rohadiansyah pada Niaga.Asia, Selasa (14/01/2025).

Informasi perubahan harga telah disosialisasikan tiap pangkalan-pangkalan penyalur LPG 3 kilogram, sekaligus menegaskan agar agen dan pangkalan tidak menjual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Kenaikan harga gas 3 kilogram menimbulkan keresahan karena, banyak informasi disebarkan lewat media sosial maupun percakapan masyarakat bahwa harga jual gas 3 kilogram melambung sampai Rp 50.000 hingga Rp 70.000.

“Kami sudah dengar keluhan-keluhan kenaikan harga tidak wajar itu, tapi informasi itu sulit dipertanggungjawabkan karena tidak memberikan lokasi penjualan eceran mana,” sebutnya.

Rohadiansyah menerangkan, perubahan harga mulai 3 hari belakangan bersamaan kedatangan gas subsidi dari PT Pertamina ke agen penerima di pulau Nunukan dan Sebatik.

Untuk memastikan distribusi aman, Pemerintah Nunukan menugaskan beberapa staff untuk mengawasi 90 lokasi pangkalan dari 2 agen resmi yang mendapat rekomendasi sebagai penyalur gas subsidi.

“Agen di Nunukan memiliki 48 pangkalan, agen di Sebatik memiliki 42 pangkalan, lokasi pangkalannya menyebar di lingkungan masyarakat,” jelas Rohadiansyah.

Terkait kemungkinan ada pangkalan menjual gas di atas HET, Rohadiansyah meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan dilengkapi bukti agar pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas.

Pemerintah tidak mungkin mendatangi semua pangkalan di Nunukan dan Sebatik ataupun pedagang eceran. Namun begitu, jika ditemukan adanya bukti penjualan melebihi HET tentu ada sanksi teguran hingga pencabulan izin.

“Saya sudah berkoordinasi melibat aparat kepolisian dalam penindakan perdagangan tabung gas subsidi melebihi HET,” ucapnya.

Kelangkaan gas subsidi dihubungkan pula dengan adanya pergeseran LPG 3 kilogram ke wilayah Kecamatan Sei Menggaris, padahal kecamatan selain Nunukan dan Sebatik belum mendapatkan kuota subsidi.

Pengiriman gas subsidi ke wilayah non penerima sulit dihentikan lantaran tabung-tabung gas dibawa oleh masyarakat secara mandiri dalam jumlah kecil sebatas kebutuhan rumah tangga.

“Kami sudah coba usulkan kuota untuk Kecamatan Sei Menggaris dan penambahan kuota Nunukan serta Sebatik, harapan kita bisa terealisasi tahun ini,” ungkap Rohadiansyah.

Pemerintah Nunukan belum mendapatkan informasi pasti dari Pertamina Tarakan, terkait kuota LPG 3 kilogram di tahun 2025, hanya saja jika mengacu kuota tahun 2024, kedua agen mendatangkan sekitar 70.000 tabung per bulan.

“Minggu depan Pertamina datang ke Nunukan melakukan pengawasan sekaligus melaporkan kuota 2025,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: