Hati-hati dengan Iming-iming Gaji Besar Bekerja di Luar Negeri

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada sembilan perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak. (Foto Kementerian PPPA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan kepada para korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) untuk tidak mudah percaya dengan siapapun atau pihak yang menawarkan dengan iming-iming mendapatkan gaji besar, dan lebih hati hati untuk kedepannya.

Margareth menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik bagi sembilan perempuan korban kekerasan (dignity kit) dari Irak  guna memastikan perempuan terpenuhi hak-haknya, di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Jumat lalu (2/6/2023)

Hal tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d), dimana Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara dan antar instansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum,” tutur Margareth.

Lebih lanjut, Margareth menjelaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN yang menjadi pengirim, transit, dan penerima perdagangan orang, maka pemerintah Indonesia perlu bekerja lebih keras dalam mengatasi persoalan perdagangan orang melalui peningkatan kapasitas dan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan sosial.

Selain itu memperkuat kerja sama bilateral untuk melawan dan mengintegrasikan upaya penanganan korban perdagangan orang, penanganan perempuan korban perdagangan orang, pelaksanaan dalam melakukan identifikasi, petunjuk dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, petunjuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban, petunjuk terhadap akses pendampingan dan pemulihan dan rehabilitasi sosial dan restitusi terhadap korban, serta petunjuk dalam proses pemulangan dan reintegrasi terhadap korban.

Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan, salah satunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang tersebut mengatur secara menyeluruh dan terpadu tentang kegiatan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga.

Kementerian Sosial merupakan salah satu anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, kepolisian, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan akhiri perdagangan orang di Indonesia.

TPPO merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan. Berbagai modus kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu sehingga semakin sulit untuk dihapuskan. Tugas kita semua semaksimal mungkin mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita, termasuk tindak pidana perdagangan orang sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) agar terwujud zero kekerasan,” tutup Margareth.

Untuk memudahkan aksesibilitas korban atau saksi yang melihat dan mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat melayangkan laporan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApps 08111 129 129.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: