Hindari Penyimpangan, Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

Sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU) (Foto : istimewa)

PENAJAM.NIAGA.ASIA – Sosialisasi Program Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemrov Kaltim dan Kabupaten/Kota se-Kaltim belum lama ini, merupakan putaran ketiga atau putaran terakhir. Diingatkan, proses PBJ harus terbuka dan akuntabel untuk menghindari penyimpangan.

Putaran pertama sebelumnya dilaksanakan di Balikpapan secara daring dan luring, di Bulan September 2021. Sedangkan putaran kedua, dilaksanakan di Kota Bontang pada Bulan Oktober 2021 yang lalu.

Acara sosialisasi dibuka Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi, di kantor Bupati PPU. Ia menyampaikan bahwa Program Pelatihan PBJ disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan/dan atau berdasarkan standar kompetensi PBJ.

Hadir dan memberikan sambutan, Sekda Kabupaten PPU Mulyadi mewakili Bupati. Ia menyorot tentang perlunya proteksi penyedia barang/jasa lokal. Namun oleh narasumber dari LKPP, tidak diperbolehkan melakukan diskriminatif. Semua proses PBJ dilakukan secara terbuka dan akuntabel, untuk menghindari kemungkinan adanya penyimpangan.

Kegiatan sosialisasi ini menurut Kabid Pengembangan Komptensi Apriyana Rachmawaty, diikuti oleh jajaran BPSDM PPU dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten PPU, serta UKPBJ Kabupaten Paser secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, Yana, sapaan akrab Apriyana menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi adalah agar peserta dapat mengetahui program-program pelatihan PBJ, Uji Sertifikasi dan Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LKPP melalui peran Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang Jasa (LPPBJ).

“Dalam hal ini BPSDM Provinsi Kalimantan Timur,” kata Yana, seperti dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber yang kompeten, yaitu Tatang dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pusdiklat PBJ LKPP) dan Mohammad Firdaus dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP.

Menurut Jauhar, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM, selaku moderator, awalnya minat untuk menjadi pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (PPBJ) sangat minim.

“Namun seiring dengan gencarnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPSDM minat tersebut semakin meningkat. Terbukti banyak sekali pertanyaan yang diajukan terkait Jabatan fungsional PPBJ,” demikian Jauhar. (*)

Tag: