HIPMI Keluhkan Masalah Pencabutan IUP

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto : Oji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi VII DPR RI menerima keluhan dan aspirasi terkait pencabutan dan pembatalan pencabutan IUP (Ijin usaha Pertambangan) dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Dalam rapat audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ini, Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Angga wira mengungkapkan bahwa pihaknya minta adanya Kepastian Hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022.

Pasalnya, tidak semua yang terkena pencabutan IUP dikarenakan tidak urus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Dengan kata lain, untuk IUP yang dicabut, tidak adanya kejelasan bagaimana memproses untuk mengajukan keberatan atau meminta pembatalan. Oleh karenanya Ia berharap agar mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu.

Sementara itu, untuk IUP-IUP yang tidak memenuhi syarat pemulihan, Angga minta harus segera dicabut permanen. Karena hal itu tidak berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga dapat diredristibusi kepada pengusaha nasional lainnya.

“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Angga Wira.

Terkait hal tersebut, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI. Tidak hanya itu, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI kepada stakeholder terkait, yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VII DPR RI.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: