Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Samarinda Masuk Penjara Gegara Beli Motor Curian

Pelajar SMK dan ibu rumah tangga di Samarinda ditetapkan tersangka kasus penadahan barang curian (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua orang terduga penadah motor curian, YN seorang ibu rumah tangga (IRT), dan SR seorang pelajar SMK di Samarinda, Senin 22 April 2024. Keduanya diamankan dari pengembangan kasus pencurian motor (Curanmor) dengan tersangka berinisial HW, 40 tahun.

HW sebelumnya ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Minggu 21 April 2024, setelah mencuri motor dengan modus menggunakan kunci lemari, di kawasan Perum Puspita Bengkuring, Kamis 11 April 2024 lalu.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan tersangka HW, motor itu ternyata sudah dijual tersangka HW kepada seorang IRT, YN, seharga Rp 600 ribu.

“Jadi, setelah ibu YN ini kita amankan, ibu ini bilang motor yang dia beli sudah dia jual juga kepada SR, seorang pelajar SMK seharga Rp 1,2 juta,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Selasa 23 April 2024.

Rachmad menerangkan, tim Reskrim kemudian mengamankan pelajar SR di rumahnya kawasan Jalan Bayur, Sempaja Utara. Diinterogasi, SR mengaku telah memodifikasi motor yang dia beli dari YN. Rencananya, dia pun hendak menjual kembali melalui Facebook.

Baca jugaMaling Motor di Samarinda Ini Paling Niat, Bodi Motor Curian Dicat Hitam

“SR mengaku mengenal HW dan sudah tiga kali menerima langsung motor hasil curian dari HW, untuk dijual kembali,” ujar Rachmad Aribowo.

Dijelaskan, dari tangan SR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti shock motor dan dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, serta Ponsel berisikan akun Facebook.

“Akun Facebook itu yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor (curian),” sebut Rachmad Aribowo.

Masih disampaikan Rachmad, keterangan tersangka HW masih terus didalami, terkait kemungkinan dia melakukan Curanmor di lokasi lainnya.

“Untuk Ibu YN dan pelaku SR, kita terapkan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Tapi karena SR ini masih di bawah umur, kita terapkan sesuai peradilan anak,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: