Maling Motor di Samarinda Ini Paling Niat, Bodi Motor Curian Dicat Hitam

Tersangka pencurian motor di Perum Puspita Bengkuring (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial HW, 40 tahun, ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Minggu 21 April 2024, berkaitan kasus pencurian motor (Curanmor). Sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan motor yang dicuri HW, yang ternyata mantan narapidana.

Peristiwa itu terjadi di perumahan Perum Puspita Jalan Bengkuring Raya, Kamis 11 April 2024 malam. Saat itu korban pemilik motor melihat motornya hilang di teras rumah.

“Korbannya seorang ibu rumah tangga. Setelah motornya hilang, korban melapor ke Polsek,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 22 April 2024.

Rachmad bilang, menindaklanjuti laporan itu tim Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, dan menemukan motor korban pada Minggu 14 April 2024.

“Tapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Rachmad Aribowo.

Motor curian dicat hitam untuk mengelabui polisi (HO-Polsek Sungai Pinang)

Penyelidikan terus berlanjut, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HW, pada Minggu 21 April 2024, di kawasan Perumahan Bengkuring.

“Dia (pelaku HW) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor, dengan cara merusak rumah kunci (kontak) pakai kunci lemari,” sebut Rachmad Aribowo.

“Jadi setelah motor dia curi, untuk menyamarkan motor hasil curian itu, dia mengecat motor dengan warna hitam, dan membuang pelat nomor polisinya,” Rachmad Aribowo menambahkan.

Belakangan diketahui pelaku HW sebelumnya pernah mendekam di penjara, berkaitan kasus kriminal. Penyidik menetapkan HW sebagai tersangka.

“Kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 9 tahun penjara,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: