Iklan Kampanye Caleg di Angkot Samarinda akan Ditertibkan

Ilustrasi stiker di angkutan kota (dok/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda akan menertibkan pemasangan stiker alat peraga kampanye (Algaka) di pada bodi maupun kaca angkutan umum. Penertiban itu bukan tanpa alasan. Sebab pemasangannya dinikai mengganggu kenyamanan penumpang.

“Itu idak diperkenankan, karena tidak memberikan ketenangan dan menghalangi pandangan penumpang dan penertiban ini akan jadi agenda tersendiri untuk kita lakukan,” kata Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Rabu 27 Desember 2023.

Diketahui, para calon legislatif (Caleg) telah diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye, yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Namun pemasangan Algaka tetap tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum, dan tempat lain yang mengganggu estetika kota, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Beberapa kecamatan lainnya di Kota Samarinda sudah ada beberapa yang kita tertibkan. Tentu akan kita lakukan lagi monitoring di lapangan,” jelasnya.

Kendati demikian, Bawaslu Samarinda berharap seluruh Caleg dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye, untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.

“Apalagi menjelang masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024 itu, semua harus tertib,” demikian Abdul Muin.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: