Imigrasi Nunukan Tetapkan 2 WN Malaysia Tersangka Pelanggaran Keimigrasian

Petugas Imigrasi Nunukan mengawal pemeriksaan dua WN  Malaysia. (foto : Istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan menetapkan dua warga negara (WN) Malaysia, dengan alamat tempat tinggal di  Tawau, Sabah, yakni Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25)  sebagai tersangka pelanggaran Undang -Undang Keimigrasian.

“Kedua WN Malaysia ini masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga pada Niaga.Asia, Rabu (05/06/2024).

Jodhi menjelaskan, kedua tersangka merupakan hasil penindakan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan ketika melaksanakan pengawasan dan pencegahan masuknya orang dan barang terlarang di perairan Indonesia pulau Sebatik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizuan dan Fahturahman telah menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 6 Mei 2024 di ruang detensi Imigrasi Nunukan.

“Fahturahman diamankan 03 April, sedangkan Rizuan diamankan 16 April, keduanya masuk wilayah Nunukan lewat jalur tidak resmi menggunakan speedboat,” sebutnya.

Berdasarkan laporan data penyerahan dari Lanal Nunukan, Fahturahman diamankan Lanal Nunukan, karena kedapatan membawa barang terlarang kosmetik merk Super Shine jenis handbody lotion sebanyak 30 botol ukuran 500 miligram.

Identitas tersangka telah dipastikan warga Malaysia sesuai dokumen Identity Card (IC) Malaysia, atas nama Fathurrohman, alamat Nomor 6085, Lorong 2/2, Taman Megah Jaya, B 91000, Tawau, Sabah, Malaysia.

“Pelaku ini berangkat dari Tawau, Malaysia menggunakan speedboat 200 PK bermuatan kosmetik menuju dermaga tradisional Somel Sebatik,” sebutnya.

Untuk Rizuan, tersangka diamankan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, karena berupaya menyelundupkan 7.200 botol minyak rambut kemiri produk Indonesia ke wilayah Malaysia.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita 2 buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. Barang bukti digunakan untuk tindak kejahatan penyelundupan barang terlarang.

“Keduanya terancam pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi,” tutur.

Dikatakan Jodhi, warga asing pelaku pelanggaran UU Keimigrasi diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal 100 juta. Pelaku juga dikenakan sanksi larangan masuk wilayah Indonesia sesuai waktu ditentukan.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia melalui jajaran Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian, serta melindungi kedaulatan wilayah negara dari segala hal membahayakan warga asing.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku penyelundupan orang dan barang,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: