
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lima perusahaan swasta yang merugikan keuangan Perseroda PT Bara Kaltim Sejahetra (BKS) milik Pemprov Kalimantan Timur, bakal berujung ke meja hijau sebab, Kejaksaan Tinggi Kaltim, mulai melakukan pengusutan atas kerugian BKS oleh lima perusahaan swasta tersebut.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, hari Selasa (14/1/2025) misalnya telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor BKS di Jl. Basuki Rahmat No. 45 KecamatanSamarinda Kota, Kota Samarinda.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan pada Perusda BKS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.30 WITA, lanjut Toni, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Toni, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai 2019 Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta.
“Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilaik erjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim Sejahtera (BKS),” ungkap Toni.
Sementara berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, dan hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021 dan dilaporkan dalam Laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, lima perusahaa swasta yang sebelumnya bermitra dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.
Rinciannya, Pertama; PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.
Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalm perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.
Ketiga, CV A telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.
Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.
Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.
“Uang muka yang diberika BKS ke lima perusahaan swasta tersebut belum ada yang kembali,” ungkap auditor BPK.
Perjanjian kerja sama antara PT BKS dengan kelima perusahaan swasta tersebut, dan dalam hal ini uang PT BKS tidak dikembalikan mitranya, direksi PKS saat itu terdiri dari, Dirut Brigjen TNI (Purnawirawan) Idaman Ginting Suka, Direktur Operasional, Ir. Wahyudi Manaf, Direktur Umum dan SDM, H Akmad Husni Juhri, dan Direktur Keuangan, Didik Mulyadi. Sedangkan Badan pengawas BKS saat itu, Ketua, Prof Zein Heflin Frinces, Sekretaris, Nazrin, dan Anggota, Prof Daddy Ruchiyat.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsi