Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2023

Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta tutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang berlangusng selama dua hari, berakhir hari ini, Jum’at (06/01/2023). (Foto Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan 7 program prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan sejumlah rekomendasi hasil rapat kerja yang harus ditintaklanjuti bersamaan dengan penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023, hari ini, Jum’at (06/01/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, ketujuh program kerja prioritas tahun 2023 tersebut adalah; Pertama; Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.  Kedua; Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ketiga; Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Keempat; Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

Kelima; Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Keenam; Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi. Ketujuh;  Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.

Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Jaksa Agung berharapsegala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Dalam arahan Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara.”

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu: Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.

Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate valuetersebut.

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: