
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat membeli properti ketelitian penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah dan bebas sengketa. Agar terhindar dari masalah hukum, lakukan antisipasi dengan pengecekan ke instansi terkait.
“Jual beli tanah harus dilakukan dengan tunai dan terang, serta harus ditinjau kembali mengenai validitas kepemilikan,” ujar pengamat properti, Muhammad Rizal Siregar, dilansir dari laman RRI, Sabtu (8/2/25).
Menurut Rizal, ada enam cara untuk mengantisipasi Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda saaat membeli rumah. Pertama; Pemeriksa Keabsahan Sertifikat Tanah. Meskipun penjual menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terlihat sah, calon pembeli tetap harus melakukan verifikasi menyeluruh.
“Pastikan sertifikat tersebut tidak bermasalah dengan mengeceknya di instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sarannya.
Kedua; Cek Status Tanah ke Kantor Kelurahan. Sebelum membeli, tanyakan kepada kantor kelurahan apakah tanah yang akan dibeli berpotensi sengketa. Karena syarat terbitnya Akta Jual Beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Ketiga; Pastikan Developer Menyediakan Bukti Kepemilikan yang Sah.
“Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan developer memiliki surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut clear and clean. Pastikan juga hak guna bangunan menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,” kata Rizal.
Keempat; Minta Cover Note atau Surat Keterangan dari Developer. Calon pembeli dapat meminta developer menerbitkan cover note atau surat keterangan tertulis mengenai legalitas tanah.
“Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan dapat menjadi bukti jika ada permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.
Kelima; lanjut Rizal, Tunggu Masa Aman Kepemilikan Selama Lima Tahun. Setelah transaksi dilakukan, pastikan dalam lima tahun pertama tidak ada gangguan hukum atau klaim kepemilikan lain. Jika dalam periode ini tidak ada permasalahan, maka sertifikat dianggap sah dalam sistem keadilan tata usaha negara.
Keenam; Beli Rumah dari Developer Berpengalaman. Pilihlah pengembang dengan rekam jejak yang baik untuk meminimalkan risiko sengketa.
“Meskipun harga rumah di developer terpercaya lebih mahal, status kepemilikannya lebih terjamin,” terang Rizal.@
Tag: PerumahanSertifikat Tanah