Ini Instruksi Terbaru Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan  instruksi terbaru terkait   Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur.

Dalam instruksi ini, Jaksa Agung pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Selain itu, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.,” kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (11/01/2023).

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, kata Ketut Sumedana,  Pertama; Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP.

“Kedua; Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” lanjutnya.

Ketiga; Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

Keempat; Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.

“Kelima; Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik,” kata ketua Sumedana menerangkan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: