Ini Petunjuk Teknis Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional

Kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dalam mengusulkan suatu Geopark Nasional, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengusulan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional di Kantor Badan Geologi, Rabu (15/3). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengusulan Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional.

Kepala Pusat Survei Geologi Hermansyah, dalam laporannya pada sosialisasi teknis terkait pengusulan penetapan, pemantauan, dan evaluasi geopark nasional kepada Pemerintah Daerah, Pengelola Geopark Global dan Nasional, Asosiasi dan Organisasi, serta ketua dan dewan pakar komite Geopark Indonesia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam pengusulan geopark nasional.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan dalam mengusulkan suatu Geopark Nasional, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengusulan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional,” ujar Hermansyah di Kantor Badan Geologi, Rabu (15/3).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Badan Geologi Siti Sumilah Rita Susilawati, berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan tata kelola Geopark Nasional menjadi lebih baik.

“Kami berharap, acara sosialisasi ini dapat mewujudkan tata kelola Geopark Nasional yang lebih baik dan mandiri, serta mendorong sembilan Geopark Nasional yang sudah ada untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Geopark Global,” pungkasnya. (DKD)

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: