Inspektur Tambang Seharusnya Mengawasi Aktivitas Pasca Tambang di Kaltim

Ratusan lubang bekas tambang tersebar di Kaltim, karena tak dilaksanakannya kewajiban paska tambang oleh perusahaan tambang batubara. (foto : HO/Jatam Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin mendesak inspektur tambang dan pemerintah daerah untuk mengawasi kegiatan pasca tambang di Kaltim, sehingga semua perusahaan dipastikan memenuhi kewajibannya seperti kewajiban reklamasi dan lainnya.

“Kami berharap ada kebijakan konkret dari pusat melalui Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan untuk sama-sama mengontrol perusahaan-perusahaan tambang di daerah (Kaltim),” kata Udin, Selasa (24/10/2023).

Selama ini, ungkap Udin, banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban mereka untuk menutup void (lubang bekas tambang) dan melakukan penanaman pohon dan penghijauan (reboisasi). Seperti, salah satu perusahaan yang sudah masuk pasca tambang tahun ini adalah PT Teguh Sinar Abadi (TSA).

Udin menegaskan bahwa, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan yang sudah digali sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang sudah disetujui sebelumnya.

“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar jangan sampai void yang ada itu justru menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, di mana ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya.

Ia juga menyoroti adanya void yang dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di kota Bontang, seperti yang ada di PT Indominco Mandiri.

Hal itu katanya bisa menjadi solusi sementara, tetapi harus ada rencana jangka panjang untuk mencari sumber air bersih lainnya.

“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Semestinya harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tuturnya.

Terakhir Udin menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayahnya masing-masing.

“Harus bersama-sama menjaga lingkungan kita, karena itu adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat tambang,” serunya.

Sebelumnya Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022 mencatat, mesi tambang batubara memberi sumbangan signifikan terhadap ekonomi daerah, tapi belum berdampat terhadap penurunan indeks gini ratio, dimana masih bertengger di angka 0,317 dan indeks kualitas lingkungan masih pada 74,46 atau dibawa target 76,5.

Begitu pula terhadap kemiskinan, meski tambang batubara di Kaltim sangat besar, belum ada pengaruhnya. Pada tahun 2022 BPS mencatat, measih terjadi kenaikan angka kemiskinan dari 6,27 persen pada September 2021 menjadi 6,44 persen pada tahun 2022.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: